mueller29_BRENDAN SMIALOWSKIAFP via Getty Images_trump speech Brendan Smialowski/AFP via Getty Images

Lengserkan dan Larang Trump Sekarang

BERLIN – Setahun yang lalu, para pakar hukum dan politik memperdebatkan apakah pemakzulan presiden Amerika Serikat (AS) adalah perkara hukum atau perkara politik. Jawabannya adalah dua-duanya, tidak ada yang salah dengan sisi politik dari hal ini. Menurut Konstitusi AS, para politisilah, bukan pengadilan, yang bertugas memutuskan apakah presiden sudah melakukan “kejahatan tingkat tinggi,” dan, yang terpenting, apakah presiden menjadi ancaman terhadap negara.       

Dengan waktu kurang dari dua minggu sebelum Joe Biden menggantikan Donald Trump di Gedung Putih, masalah ini muncul kembali, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS Nancy Pelosi menegaskan bahwa Trump perlu dilengserkan oleh kabinetnya, melalui Amandemen Kedua Puluh Lima, atau melalui pemakzulan.

Pemberontakan yang disertai kekerasan di US Capitol (Kongres AS), yang dipicu oleh Trump, menandakan sesuatu yang baru dan tidak senonoh dalam sejarah AS. Walaupun Biden akan diangkat pada tanggal 20 Januari, jabatan kepresidenan tidak aman jika tetap diduduki Trump. Dia harus dimakzulkan (lagi), dilengserkan dari jabatannya, dan dilarang menduduki jabatan pemerintahan lagi.

https://prosyn.org/nxsaJDXid