Zaman arrest Ozan Kose/ Stringer via getty images

Pencemaran Nama Baik dan Pembangunan di Dunia Arab

AMMAN – Akibat radikalisme yang dipenuhi unsur kekerasan dan perang saudara di Timur Tengah dan Afrika Utara yang kini menarik perhatian dunia, sistem hukum di kedua kawasan yang tidak memberikan keadilan tengah menjadi sorotan. Tetapi undang-undang yang bermasalah seperti kriminalisasi pencemaran nama baik, yang memudahkan terjadinya penindasan politik dan ekonomi, sesungguhnya melemahkan pembangunan dan justru merusak kehidupan.

Pemerintah Mesir bisa disebut salah satu pelaku yang sering melanggar undang-undang pencemaran nama baik dan penistaan untuk menekan perbedaan pendapat. Secara khusus, otoritas Mesir menggunakan Pasal 98 (f) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Mesir – yang melarang warga negara menghina “agama-agama surgawi”, menghasut perselisihan sektarian, atau mendiskreditkan Islam – untuk menahan, menuntut, dan memenjarakan penganut agama non-mayoritas, terutama Kristen. Yang diperlukan hanya klaim tidak jelas bahwa kegiatan mereka membahayakan “kerukunan dalam masyarakat.”

Selain itu, penulis Ahmed Naji baru-baru ini dikenakan hukuman dua tahun penjara karena melanggar “kesusilaan umum” dengan menerbitkan tulisan bermuatan seksual dalam novelnya. Hal ini terjadi sebulan setelah penulis Fatma Naoot mengajukan banding atas hukum penjara tiga tahun yang dijatuhkan padanya ketika tulisannya di media sosial Facebook yang mengkritik penyembelihan hewan pada perayaan hari raya mengakibatkan vonis bersalah atas dakwaan “penghinaan terhadap Islam”. Ini tidak berhenti di situ saja.

https://prosyn.org/CI2UV3aid